Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2025. Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.
Nama Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
Ghufron masuk urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.
"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa 15 April 2025.
Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sementara, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," jelas Fajar, dalam keterangannya.
Menurut Fajar, seleksi administrasi diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
"Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," ujar Mukti Fajar.
Kemudian, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menjelaskan 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi terdiri dari 68 calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung kamar perdata, 40 calon hakim agung kamar agama, 7 calon hakim agung kamar militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai dengan Rabu, 29 sampai dengan 30 April 2025," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawasan (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.
Tumpak menyampaikan Nurul diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.
Ghufron pun diminta agar tak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku di KPK.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Menurut Fajar, seleksi administrasi diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.