Jakarta, VIVA – Sejumlah rekaman percakapan yang terjadi melalui panggilan hingga pesan tertulis di Whatsapp diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan kebenarannya di hadapan saksi-saksi yang dihadirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara soal barang bukti rekaman percakapan tersebut.
Diketahui, dalam persidangan, kubu Hasto Kristiyanto kerap protes ketika beberapa percakapan ditampilkan dalam persidangan. Mereka mempersoalkan legalitas jaksa dalam menampilkan rekaman hingga bukti chat di persidangan.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 9 Mei 2025.
Budi menjelaskan bahwa proses penyitaan barang bukti sudah dilakukan berdasarkan surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya telah terpenuhi.
"Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi permeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK, dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," kata Budi.
Budi juga menilai bahwa proses penyitaan barang bukti dalam perkara Hasto Kristiyanto telah menjadi fakta hukum. Sebab, bukti penyitaan juga sudah ditampilkan ketika Hasto mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran Hukum acara. Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formil," kata Budi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Adapun sejumlah percakapan yang turut ditampilkan atau diputar yakni percakapan antara Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina, Nurhasan dengan Harun Masiku, dan masih ada beberapa lainnya.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana