VIVA – Kasus perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus bergulir dengan tensi yang semakin tinggi. Kali ini, Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, terkait dengan status anak perempuan bernama Celine Azzura yang diklaim sebagai buah hati hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa Mariana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk hubungan asmara yang berujung pada kelahiran seorang anak.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan direncanakan akan memasuki sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang. Gugatan diajukan di PN Bandung karena sesuai dengan domisili tergugat, Ridwan Kamil. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Terungkap alasan Ridwan Kamil ingin bantu biaya kuliah Lisa Mariana
Photo :
- Istimewa, viva.co.id
Lisa Mariana tidak hanya menuntut pengakuan tetapi juga membuka kemungkinan pengujian hukum keluarga di Indonesia terutama soal tanggung jawab dan status anak luar nikah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Mei 2025, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperjuangkan hak anak kliennya.
"Intinya kami meminta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat itu melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak," ungkap Markus Nababan.
Markus menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46, yang menjadi dasar legal untuk menentukan status seorang anak secara hukum melalui tes DNA.
Lisa Mariana
Photo :
- IG @lisamarianaaa
“Petitum kami sama dengan Pak RK, intinya kami meminta mengabulkan gugatan penggugat dan tergugat melakukan tes DNA. Untuk mengetahui status anak sesuai putusan MK No. 46,” lanjutnya.
Dalam dokumen gugatan yang diterima pengadilan, Lisa menuntut agar Ridwan Kamil menjalani tes DNA sebuah langkah yang bisa menjadi bukti kuat dalam menentukan status hukum anak tersebut.
Pada pernyataan sebelumnya, Hotman juga menyebut bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak celah, terutama dalam kasus yang menyangkut bukti biologis tanpa ada jalur pidana.
Sebagaimana diketahui, kisruh ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang viral di media sosial pada akhir Maret 2025.
Perempuan yang dikenal sebagai model majalah dewasa itu mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan bahkan membagikan sejumlah bukti berupa percakapan pribadi serta potongan video call yang diduga dengan sang pejabat.
Dalam pengakuannya, Lisa mengklaim telah melakukan hubungan intim dengan Ridwan Kamil saat keduanya bertemu di Palembang pada tahun 2021. Ia juga menyatakan bahwa dirinya ditinggalkan begitu saja setelah kehamilan terjadi.
Halaman Selanjutnya
“Petitum kami sama dengan Pak RK, intinya kami meminta mengabulkan gugatan penggugat dan tergugat melakukan tes DNA. Untuk mengetahui status anak sesuai putusan MK No. 46,” lanjutnya.