Sragen, VIVA – Cuplikan video menampilkan iring-iringan pengendara motor gede (moge) yang melaju kencang dan menerobos lampu merah, viral di media sosial.
Dalam video yang dibagikan akun X @ilhampid, tampak iring-iringan moge tersebut mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian.
Iring-iringan yang diikuti kurang lebih 20 motor kapasitas besar itu tampak cuek saat lampu lalu lintas menyala merah. Padahal, kondisi jalan saat itu sedang ramai.
“Nih, yang punya jalan. Lampu merah juga diterobos. Nih, lampu merah ini, diterobos,” ucap perekam video, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan video, peristiwa tersebut terjadi di perempatan RSUD Sragen, Jawa Tengah, atau tepatnya di Jalan Maospati-Solo.
Unggahan video itu pun langsung dibanjiri komentar pedas dari warganet. Tak sedikit yang mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menegakkan aturan.
“Urgensinya apa kok sampe harus jalan terus? Emangnya kenapa kalau harus nunggu lampu merah bareng pengguna jalan lain,” komentar salah seorang warganet.
“Gak paham jga urgency nya polisi ngawal beginian buat apa? Giliran ada ambulans urgent buat ke RS jarang bgt liat polisi tuh ngawal malah ada aturan-aturan baru yg nyusahin sampek ambulans kena e-tilang, pengawal sukarela ambulans pun niatnya baik ditilang,” tulis warganet.
Sanksi Hukum untuk Pelanggar Lampu Merah
Tindakan menerobos lampu merah di jalan raya masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling umum terjadi di Indonesia. Banyak pengendara yang melakukannya dengan alasan terburu-buru, malas menunggu lampu hijau, atau karena merasa jalanan cukup sepi.
Padahal, tindakan sembrono ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga mengancam pengguna jalan lain. Tak sedikit kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengemudi atau pengendara yang nekat melewati lampu merah.
Perbaikan Lampu Lalu Lintas
Photo :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 287 ayat 2, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas termasuk lampu merah dapat dikenai:
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
- Denda maksimal sebesar Rp500.000.
Sanksi ini dapat dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah atau larangan yang ditunjukkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), seperti lampu merah.
Halaman Selanjutnya
Unggahan video itu pun langsung dibanjiri komentar pedas dari warganet. Tak sedikit yang mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menegakkan aturan.