Jakarta, VIVA – Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa uang dugaan suap untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024, Harun Masiku ada yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut terungkap ketika Rossa dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Mulanya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menanyakan awal mula operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap PAW DPR RI. Dalam operasi senyap itu, Penyidik KPK mulanya menangkap Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kemudian menjalar penangkapan ke Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?," tanya hakim Rios di ruang sidang.
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa Purbo.
Setelah itu, hakim langsung menanyakan terkait dengan keterlibatan Hasto dalam perkara suap PAW Harun Masiku. Pasalnya, Rossa sempat menceritakan pernah melakukan pengejaran sampai ke PTIK.
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?," kata hakim.
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," ucap Rossa.
"Menurut Wahyu Setiawan?," kata hakim.
"Menurut Saeful," jawab Rossa.
Rossa menuturkan bahwa tak hanya dari keterangan Saeful. Penyidik juga dikuatkan dengan adanya barang bukti elektronik.
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?," kata hakim.
"Betul, ada," ucap Rossa.
"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?," kata hakim.
"Betul," kata Rossa.
"Dianggap ada indikasi keterlibatan ketika itu?," sebut hakim.
"Iya," jawab Rossa.
Sehingga, Rossa bersama Tim Penyidik KPK lainnya melakukan pengejaran kepada Hasto yang diketahui mengarah ke PTIK. Ketika tim pemburu Hasto mengejarnya, di PTIK kemudian bertemu penyidik yang mengejar Harun Masiku.
"Nah, mengetahuinya itu sekitar mulai pukul berapa sehingga saksi bersama tim bergerak mengejar terdakwa?," kata hakim.
"Karena Saeful posisinya kami amankan di Jalan Sabang itu dekat dengan KPK, jadi itu enggak memerlukan waktu yang lama. Kemudian kami lakukan interview, tim yang melakukan, sudah dibagi untuk melakukan interview, melakukan interview. Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," ucap Rossa.
"Berdasarkan keterangan Saeful maupun bukti?," ucap hakim.
"Iya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan," sebut Rossa.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?," kata hakim.