Empat Korban Meninggal Bus ALS di Bawa ke Padang Gara-gara Tak Ada Ruang Penyimpanan Jenazah

16 hours ago 2

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:31 WIB

Padang, VIVA –  Empat dari 12 jenazah korban kecelakaan maut Bus ALS atau Antar Lintas Sumatera di Kota Padang Panjang kemarin, terpaksa harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Padang, Selasa malam 6 Mei 2025.

Alasannya, Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Padang Panjang, yang menjadi tempat evakuasi, tidak memiliki ruang penyimpanan jenazah. Keempat jenazah itu, masing-masing bernama Sri Rejeki (38) asal Tenaya Raya Pekanbaru, Etrick Gustaf Wenas (26) asal DKI Jakarta, Atas Silaen (30) asal Toba, dan Aryudi (38) dari Deli Serdang. 

Kondisi Bus ALS yang kecelakaan di Padang Panjang

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Kasubdit Dokpol Bidang Kedokteran dan Kesehatan, dr Eka Purnama Sari, menjelaskan keempat jenazah yang belum dijemput keluarganya ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sebab di RSUD Padang Panjang tidak memiliki saran penyimpanan jenazah.

"Untuk menjaga kondisi jenazah, maka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dr Eka Purnama Sari, Selasa malam 16 Mei 2025.

Eka Purnama Sari menyebut, total ada 12 jenazah yang masuk ke RSUD Padang Panjang pasca proses evakuasi korban selesai. Adapun 12 jenazah itu, terdiri dari 10 jenazah dewasa dan 2 jenazah anak-anak.

Seluruh jenazah kata dr Eka Purnama Sari, sudah berhasil diidentifikasi melalui metode sidik jari. Sementara untuk penyerahan jenazah, disesuaikan dengan hasil pemeriksaan antem mortem.

"Posko antem mortem akan dibuka sampai seluruh jenazah diserahkan ke pihak keluarga,"tutup dr Eka Purnama Sari. 

Diketahui, Bus ALS yang melaju dari Sumatera Utara menuju Bekasi, mengalami kecelakaan tunggal di jalur Bukit Surungan Padang Panjang. Pemuktahiran data, korban dalam tragedi ini tercatat sebanyak 35 orang, 12 diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

"Posko antem mortem akan dibuka sampai seluruh jenazah diserahkan ke pihak keluarga,"tutup dr Eka Purnama Sari. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |