Geramnya Wali Kota Eri Cahyadi Gudang Sentoso Seal Beroperasi Lagi Meski Disegel

3 hours ago 1

Senin, 5 Mei 2025 - 09:40 WIB

Surabaya, VIVA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dibuat geram dengan ulah pemilik gudang CV Sentoso Seal yang terletak di Margomulyo, Surabaya, yang diduga kembali beroperasi pada Jumat, 2 Mei 2025, malam.

Padahal, sebelumnya gudang tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah, menyusul kasus penahanan ijazah pekerjanya oleh pemilik gudang.

"Kemarin, tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa gudang ini kembali beroperasi. Saya langsung menghubungi Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka langsung mendatangi lokasi dan segera menutup kembali gudang itu, merantai pintu, dan membuat berita acara bersama pemilik," kata Eri Cahyadi Eri dalam konferensi pers dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Gudang CV Sentoso Seal nekat beroperasi usai disegel Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, CV Sentoso Seal mengajukan izin untuk pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang tersebut. Kemudian permohonan itu diterima oleh Pemkot Surabaya, karena adanya surat dari PLN yang menyatakan bahwa sistem kelistrikan di dalam gudang tersebut berisiko dan memerlukan perbaikan segera.

Alih-alih pemeliharaan instalasi listrik, Eri menyatakan saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan aktivitas produksi yang berlangsung di dalam gudang, meskipun status gudang masih dalam kondisi disegel. 

"Ternyata, selain pemeliharaan listrik, ada kegiatan produksi yang terjadi. Padahal, itu masih dalam status penyegelan. Langsung kami tindak lanjuti malam itu juga," ujar Eri.

Eri menegaskan membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran yang serius. Pemkot Surabaya, menurutnya, akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

"Ini adalah peringatan kedua. Jika ada pelanggaran lagi, kami akan menaikkan kasus ini ke ranah pidana. Jika mereka ingin melakukan pemeliharaan, harus ada izin resmi dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, segera segel kembali,," tegas Eri.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menambahkan izin untuk pemeliharaan listrik sebelumnya sudah diberikan, karena adanya surat darurat dari PLN. Namun, ketika dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

"Izin untuk maintenance sudah ada, karena ada risiko kelistrikan yang darurat. Tapi kenyataannya, kegiatan produksi tetap dilakukan, yang jelas melanggar izin yang diajukan," ungkap Fikser.

Fikser menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan pastikan tindakan ini tidak mengambang dan akan segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Eri Cahyadi mengapresiasi peran aktif masyarakat Surabaya dalam membantu pengawasan aktivitas gudang tersebut. "Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Alhamdulillah masyarakat Surabaya sangat luar biasa, mereka turut memantau dan memberikan informasi terkait pelanggaran ini," kata Eri.
 
Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya

Eri menegaskan membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran yang serius. Pemkot Surabaya, menurutnya, akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |