Haji Endang Akhirnya Urus Perizinan Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta/Hari ke BBWS

3 hours ago 2

Karawang, VIVA – Haji Endang, pemilik jembatan perahu di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya bersedia mengajukan perizinan resmi usaha jembatan perahu beromzet puluhan juta/hari yang dia kelola, ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

Langkah tersebut diambil Haji Endang setelah mendapat peringatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bahwa jembatan yang dia kelola ilegal, karena tidak memiliki izin melintasi sungai.

Pihak BBWS bahkan telah memberikan ultimatum kepada Haji Endang, apabila peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan atau pembongkaran jembatan.
 
Terkait ultimatum BBWS, kuasa hukum Haji Endang, Firman Jupari mengatakan kliennya sebagai warga negara yang baik akan menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan kegiatan penyelenggaraan penyeberangan sungai. 

Haji Endang bersama kuasa hukum akan mengurus izin jembatan perahu di Karawang

"Beliau juga ingin menghentikan semua polemik. Seperti yang kita ketahui di media mainstream maupun di media sosial terjadi polemik yang kurang baik. Nah, beliau ingin menghentikan dengan cara tadi, perizinan segera diurus," kata Firman, Selasa, 6 Mei 2025.

Firman mengakui bahwa jembatan perahu yang dikelola Haji Endang memang belum terstandarisasi oleh pihak terkait. Namun demikian, Ia memastikan Haji Endang ketika membuat jembatan tersebut telah direncanakan dan dibuat mengacu standar keamanan yang baik. 

Klaim itu merujuk sejak jembatan perahu itu dibangun sejak tahun 2010 hingga saat ini (red-15 tahun) tidak ada satu pun insiden yang terjadi. 

"Jadi sudah teruji. Seperti rekan-rekan ketahui, bagaimana pelayanan ini, kita menggunakan tongkang buat penyeberangan. Karena kita kan standarnya jelas. Semua menggunakan pagar yang standar, tali seling standar, kemudian perahu standar tongkang. Jadi kita tidak menggunakan penyebrangan konvensional," paparnya

Ia memastikan Haji Endang dalam waktu dekat ini akan mengajukan perizinan ke BBWS terkait usaha penyeberangan jembatan perahu di Karawang. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perizinan ke BBWS. 

"Sebetulnya dari kita itu sudah ada dulu pernah ada perizinan, tapi belum dari BWS. Tetapi segera kita akan mengajukan. Sesegera mungkin. Kalau minggu ini selesai, kita lengkap, kita ajukan," tegasnya

Terancam Dibongkar

Diketahui, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah mengeluarkan peringatan keras terhadap para pemilik jembatan perahu yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Citarum

Salah satunya adalah jembatan milik Haji Endang Junaedi yang berada di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pihak BBWS memberikan ultimatum jika peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan atau pembongkaran jembatan.

Jembatan perahu milik Haji Endang di Karawang

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochammad Dian Al Ma'ruf mengungkapkan BBWS Citarum sejatinya sejak akhir 2023 lalu sudah memanggil supaya untuk diurus izinnya, dengan kesepakatan masalah izin selesai di Februari 2024. 
Namun pemilik tak kunjung mengindahkan panggilan, sampai akhirnya keluar surat peringatan kedua dan terakhir baru-baru ini, surat peringatan ketiga yang disertai dengan spanduk.

Dian mengatakan, BBWS Citarum sejatinya sejak akhir 2023 lalu sudah memanggil supaya untuk diurus izinnya, dengan kesepakatan masalah izin selesai di Februari 2024. Namun tak kunjung diamini pemilik, sampai akhirnya keluar surat peringatan kedua dan terakhir baru-baru ini, surat peringatan ketiga yang disertai dengan spanduk.

Permintaan kepengurusan izin ini lanjut Dian, tidak lain adalah untuk memastikan jembatan tersebut aman dan layak dilalui masyarakat. "Kalau sampai terjadi apa-apa, kita sebagai pengelola tentu salah kalau tidak mengingatkan," ujar Dian, Minggu 4 Mei 2025.

Selain itu, terkait viralnya spanduk penutupan jembatan. Dia menegaskan, tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan jembatan tersebut ditutup.

"Tapi kalimatnya, berdasarkan UU 17/2009 tentang sumber daya air dan PP 37/2012 tentang pengelolaan daerah aliran air, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai," ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang siapapun melakukan pengusahaan atau pendayagunaan di satu ruas sungai, apalagi ini menguntungkan masyarakat. Namun penuhi aturannya perizinan. Dengan tujuan mengkaji spesifikasi teknis jembatan dan daya kekuatannya. Sehingga betul-betul layak untuk dijadikan media melintasi sungai.

"Kalau cocok, oke bisa keluar. Kalau enggak, dikembalikan (pengajuan izin) diperbaiki. Semua proses itu gratis, tidak ada bayar. Kalau semua lengkap, tujuh hari keluar. Apa susahnya? Jadi tidak ada hambatan," tegasnya

Laporan: Agung Prasetyo-Cepi Kurnia/tvOne
 

Halaman Selanjutnya

Ia memastikan Haji Endang dalam waktu dekat ini akan mengajukan perizinan ke BBWS terkait usaha penyeberangan jembatan perahu di Karawang. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perizinan ke BBWS. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |