Jakarta, VIVA – Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo yang menjadi salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur membantah dirinya terima secara langsung uang dugaan suap. Total uang yang dibagikan itu yakni 140 ribu dolar Singapura.
Dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul sempat menuturkan bahwa uang pemberian suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul. Hal tersebut dikatakan keduanya saat menjadi saksi terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
Heru Hanindyo membantah apa yang disampaikan oleh Erintuah dan Mangapul. Heru, pun menjelaskan dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.
"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa 8 April.
Heru menuturkan bahwa dirinya sempat tidaka berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sering izin berobat, karena operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.
Namun, Erintuah dan Mangapul menjelaskan bahwa pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Dimulai pada 3 Juni yang disebut tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di pondok indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," kata Heru.
Dia mengatakan musyawarah putusan Ronald Tannur dilakukan sekira waktu 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.
Sehingga, merujuk hal itu pembagian uang terjadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya.
"Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," sebutnya.
Lebih lanjut, kata Heru, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Pasalnya, Heru harus menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.
"Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada," ucapnya.
Kemudian, Heru cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Sehari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca-operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.
"Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.
Sehari setelahnya, Heru berdalih hanya absen tanpa bertugas. Dia mengakui, harus pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.
Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan," tandas Heru.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana