Jakarta, VIVA - Sebanyak sembilan orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI, periode tahun 2016-2018. Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.
Lalu, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. AE; DT selaku Direktur Utama PT. IVQ; KMR selaku Pengendali PT. FAS dan PT. BPA. Kemudian AIM selaku Direktur Utama PT. FCN; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT. BPJ.
Tersangka sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT TI. Kemudian, PT TI menunjuk empat anak perusahaan, guna menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Tapi, hal tersebut tak dilakukan alias fiktif.
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT TI sebesar Rp431,7 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Uang ratusan miliar rupiah itu adalah total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT TI pada sembilan perusahaan. Rinciannya adalah PT AE, sebagai pihak yang mengadakan baterai litium ion dan genset senilai proyek Rp64,4 miliar.
Lalu, PT IVQ, melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. Kemudian PT JMP, proyek pengadaan material mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Lanjut, PT G, proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT FAST, proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.
Kemudian, PT FCN, proyek penyediaan reseource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar. PT VIS, tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab, nilai proyek Rp33 miliar.
PT CAM, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan nilai proyek Rp114,9 miliar. Serta, PT BPJ, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pun langsung ditahan. Delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka berinisial DP jadi tahanan Kota Depok, dengan pertimbangan alasan kesehatan.
“Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter,” katanya lagi.
Halaman Selanjutnya
Lanjut, PT G, proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT FAST, proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.