Surabaya, VIVA – Kasus viral dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, kini memasuki babak baru. Nila, karyawan yang menjadi korban dalam kasus ini, resmi melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) sore.
Pelaporan ini dilakukan Nila dengan pendampingan langsung dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini. Mereka terlihat keluar dari Gedung Sanika Satyawada sekitar pukul 17.49 WIB, usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Nila, karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan, lapor polisi
Photo :
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tempat Nila bekerja. Saat Armuji mencoba menghubungi pihak perusahaan, sang atasan justru bereaksi keras dan menuduh Armuji melakukan penipuan.
Meski menolak memberikan banyak keterangan kepada media, Nila membenarkan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan sejak ia bekerja di sana. Ia memilih untuk segera meninggalkan lokasi usai membuat laporan.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap korban. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan itu dilarang. Hal ini sudah diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Ada sanksi tegas untuk praktik semacam ini,” tegas Zaini.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menangani aduan ini dan mengupayakan mediasi. Namun, karena tak menemui titik terang, langkah hukum pun diambil.
Saat ini proses hukum tengah berjalan dan kasus ini akan terus dikawal oleh Disperinaker serta pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan demi memberikan perlindungan hukum serta keadilan bagi para pekerja di Surabaya. (Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)
Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Anak Usia 4 Tahun di Mataram
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti penanganan kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berstatus anak usia 4 tahun.
VIVA.co.id
15 April 2025