Ini Kata Gojek, Grab, Maxim dan Indrive soal Dugaan Potongan Aplikasi di Atas 20 Persen

5 hours ago 1

Senin, 19 Mei 2025 - 16:53 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah penyelenggara platform digital layanan jasa transportasi yakni Gojek (GOTO), Grab, Maxim, dan InDrive menjawab salah satu tuntutan para massa mitra pengemudi. Diketahui pengemudi ojek online (ojol) yang akan menggelar aksi demo besok, yang salah satunya menuntut potongan aplikasi menjadi sebesar 10 persen.

Para driver ojol menyebut ada perusahaan aplikator yang mematok komisi hingga di atas 20 persen untuk setiap kali perjalanan, atau melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi, keempat pihak aplikator malah kompak membantah bahwa mereka memungut potongan aplikasi melebihi 20 persen, sebagaimana dugaan para pihak driver ojol tersebut.

Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, potongan aplikasi yang dikutip pihaknya justru kembali dialokasikan untuk memberikan promo kepada pelanggan, serta untuk membangun sistem digital yang nantinya akan digunakan untuk kelancaran operasional para mitra driver tersebut.

"Promo pelanggan komposisinya paling besar dari potongan 20 persen itu. Anggapannya yakni kita menginvestasikan kembali komisi itu kepada pelanggan," kata Catherine di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Aksi unjuk rasa ojek dan taksi online (foto ilustrasi)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia mengakui bahwa umumnya para konsumen Gojek sangat sensitif terhadap pergerakan biaya perjalanan. Terlebih, dalam pembagian komisi antara driver dan aplikator, porsi yang telah ditentukan sejak awal dipastikan juga belum berubah yakni 80 persen untuk pihak mitra driver dan 20 persen untuk pihak aplikator.

"Dan ini enggak bisa berubah. Karena kembali lagi, kita benar-benar mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti memastikan, pihaknya juga tidak pernah memungut komisi melebihi 20 persen, karena komisi 20 persen itu juga berlaku untuk tarif dasar perjalanan.

"Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," kata Tyas.

Dia menjelaskan, pendapatan tetap Grab berasal dari mitra pengemudi melalui komisi aplikasi, dan dari biaya aplikasi yang dipungut dari komisi aplikasi sebesar 20 persen. Sementara untuk alokasi penggunaannya, Dia menegaskan bahwa komisi itu akan dialokasikan untuk mengembangkan fitur teknologi bagi para mitra driver serta memperkuat fitur keamanan yang dibutuhkan.

Selain itu, sebagian dari 20 persen komisi itu akan dialokasikan untuk asuransi para mitra driver, dan berbagai bantuan yang diberikan Grab untuk mereka demi membantu para mitra pengemudi Grab.

Senada, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf mengatakan, komisi 20 persen tidak hanya dialokasikan pihaknya untuk pendapatan perusahaan, melainkan juga untuk pengembangan platform. Bahkan, potongan aplikasi yang dipungut pihaknya hanya sebesar 10 persen itu, dinilai justru akan menghambat pertumbuhan inovasi bagi aplikator dan mengganggu fleksibilitas kerja bagi 7 juta orang mitra driver Maxim.

"Jadi hemat saya, 10 persen ini cukup dan akan berdampak besar bagi ekosistem transportasi online. Karena akan sulit untuk berinovasi dan untuk bisa fleksibel dalam berusaha," kata Rafi.

Hal serupa juga diutarakan oleh Business Development inDrive, Ryan Rwanda, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan komisi aplikasi di bawah 15 persen, karena inDrive punya struktur perusahaan yang lebih ramping dibandingkan dengan platform lainnya. Dalam operasionalnya di Indonesia, inDrive menerapkan komisi aplikasi sebesar 11,7 persen untuk mobil, dan 9,99 persen untuk mitra ojol motor dengan komisi yang lebih tinggi untuk wilayah Jakarta.

"Kita memaksimalkan operasional yang sangat kecil, dengan komisi yang kecil juga. Diharapkan hal itu bisa memastikan pendapatan teman-teman driver, dan yang paling penting adalah pengeluaran dari teman-teman penumpang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Dan ini enggak bisa berubah. Karena kembali lagi, kita benar-benar mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |