Jakarta, VIVA - Polisi menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan dengan kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim mengatakan 1 orang tersangka itu adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan.
“Ketua MPC-nya juga dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka,” kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ilustrasi tersangka
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
Dia menyampaikan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka selain 30 anggota lainnya, pihaknya tengah memburu sosoknya.
“Kalau dengan MR jadinya 31 orang (tersangka). Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Sub Direktorat Kejatahan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang dari organisasi masyarakat sebagai tersangka terkait dengan kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan.
Mereka sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu malam, 21 Mei 2025, dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas kericuhan itu.
“30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim dalam keterangannya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kendati demikian, dia belum berbicara banyak mengenai kasus tersebut. Abdul Rahim hanya menyampaikan bahwa seluruh dari mereka yang menjadi tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata dia.
Puluhan orang sebelumnya dibekuk jajaran kepolisian dalam sebuah peristiwa keributan yang terjadi di depan rumah sakit yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan, pada hari Rabu malam, 21 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya
Mereka sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu malam, 21 Mei 2025, dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas kericuhan itu.