Jamdatun Sampaikan Kinerja ke DPR, Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun

3 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait capaian kinerja dan rencana strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam rapat kerja itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna mengatakan pihaknya telah menyelamatkan uang negara dalam capaian kinerjanya sampai April 2025 ini.

“Jadi pada intinya begini, memang ada capaian yang kami sampaikan Jamdatun yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan-pendampingan,” kata Narendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menjelaskan, bahwa keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu dari gugatan-gugatan bidang perdata hingga tata usaha selama periode Januari 2024 sampai April 2025.

"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31. Ini dalam konteks bukan uang yang dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran," jelasnya.

Sementara, untuk total penyelamatan selama tahun 2024 yakni sebesar Rp 26.352.316.971.393,76. Selanjutnya, sampai April 2025, total penyelamatan sebanyak Rp 173.396.047.983,55.

Sedangkan, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan Jamdatun yakni sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17, dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

“Kita juga memberikan pertimbangan hukum kepada instansi-instansi BUMN dan BUMD,” kata Narendra.

Narendra juga mengaku mendapatkan dukungan dari Komisi III dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun ke depan Jamdatun

“Di mana, kejaksaan khususnya Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha harus dapat terbentuknya advokat general sebagai capaian nantinya di tahun 2045,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan Jamdatun yakni sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17, dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |