Jakarta, VIVA - Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menampik melakukan kriminalisasi terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Yakup Hasibuan, selaku pengacara Jokowi menjelaskan kalau laporan yang dibuat kliennya di Polda Metro Jaya dibuat bukan karena Jokowi diadukan lebih dulu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Laporan Pak Jokowi itu karena adanya rentetan peristiwa juga kan. Sebelumnya sudah bertahun-tahun isu ini diangkat terus,” kata Yakup pada Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Yakup menegaskan, dari awal isu ijazah palsu dihembuskan, kliennya sudah memberi kesempatan bagi pihak-pihak tak bertanggungjawab menarik ucapan mereka. Namun, ternyata masih dilakukan terus dan Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan karena difitnah.
"Kalau narasi-narasi yang seperti kriminalisasi, itu sangat kita sayangkanlah. Bahwa ini setting-an, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang itu ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan, dan kita sangat sayangkan," kata dia.
Sehingga, Yakup menekankan tak benar kalau Jokowi ingin memenjarakan orang. Apalagi, Jokowi sudah dua tahun lebih mendiamkan hal ini.
"Itu tadi Pak Jokowi juga sampaikan, beliau juga sedih sebenarnya kalau proses ini berlanjut. Itu kan sudah 2 tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak ada sama sekali langkah apapun," katanya.
Untuk diketahui, gelar perkara terkait aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu ke mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan pekan ini oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri.
Gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam aduan tersebut. Apabila ada, maka kasus bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perihal gelar perkara akan dilakukan pekan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata dia pada Selasa, 20 Mei 2025.
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini Selasa, 20 Mei 2025. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan pun membenarkannya.
Yakup mengatakan, kedatangan kliennya guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor perihal laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu.
"Betul, mungkin sekitaran itu (jadi saksi terlapor)," kata Yakup pada Selasa, 20 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, eks Gubernur Jakarta itu diundang untuk klarifikasi hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini," kata Djuhandani.
Halaman Selanjutnya
"Itu tadi Pak Jokowi juga sampaikan, beliau juga sedih sebenarnya kalau proses ini berlanjut. Itu kan sudah 2 tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak ada sama sekali langkah apapun," katanya.