Kalsel, VIVA – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran, terhadap jurnalis media online Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan langsung oleh Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, kepada Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan berisikan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari.
"Di mana proses yang sudah dijalani Dempomal Lanal Banjarmasin selama 10 hari, termasuk terakhir dilaksanakan rekonstruksi reka adegan. Kita ingin perkara ini selesai secepatnya," ungkapnya.
Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran ke Oditur Militer III-15 Banjarmasin - Foto Dok Muhammad Faidurrahman
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Sementara Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi mengungkapkan berkas perkara yang diterima pihaknya akan kembali diteliti terlebih dahulu.
"Untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya berikut menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan.
"Jadi nanti setelah pengajuan Skepra langsung kami limpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 yang ada di Banjarbaru. Perlu diketahui rekan-rekan semua bahwasanya Peradilan Militer untuk tindak pidana umum, semua terbuka untuk umum," kata Letkol Sunadi.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Denpomal Lanal Banjarmasin. Kasus meninggalnya Juwita merupakan perkara pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menjelaskan bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan segera mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan.