Kemendikdasmen Resmi Berikan Tunjangan Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan

4 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:59 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar baik datang untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program tunjangan bagi guru honorer serta bantuan pendidikan bagi guru yang belum menamatkan pendidikan Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada sekitar 310.000 guru honorer. termasuk guru di bawah naungan Kementerian Agama. 

Setiap guru akan menerima tunjangan sebesar Rp300.000 per bulan, yang mulai dicairkan pada bulan Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Bantuan guru honorer itu senilai Rp300.000 per bulan untuk masing-masing guru. Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru, bulan Juli, dan itu yang menerima sekitar 310.000 guru di Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari tvOne, Selasa, 6 Mei 2025.

Mendikdasmen Abdul Muti

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester bagi guru-guru yang belum menyelesaikan pendidikan D4 atau S1.

Bantuan Pendidikan ini akan dialokasikan kepada sekitar 12.000 guru di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik nasional.

“Kemudian adalah program bantuan pendidikan untuk studi D4 atau S1. Bagi guru yang belum D4 atau S1, masing-masing Rp3 juta per semester,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pendidik, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan perhatian cukup dari pemerintah. 

Dengan adanya bantuan rutin dan dukungan pendidikan lanjutan, diharapkan kualitas pengajaran di tingkat dasar dan menengah akan semakin meningkat.

Halaman Selanjutnya

“Kemudian adalah program bantuan pendidikan untuk studi D4 atau S1. Bagi guru yang belum D4 atau S1, masing-masing Rp3 juta per semester,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |