Ketua OJK Sebut Bakal Ada Dua Bank Syariah Punya Aset Jumbo

8 hours ago 2

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:53 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut dalam waktu dekat ini akan ada dua bank syariah baru yang memiliki aset cukup besar menuju setara dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Mahendra mengatakan, OJK terus berupaya untuk mendorong unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin-off  atau pemisahan unit usaha. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau kami lihat di perbankan memang untuk yang skala cukup besar belum sebesar BSI. Tapi kami harapkan dalam jangka menengahnya bisa menuju ke sana, dalam waktu dekat ini ada dua bank,” ujar Mahendra dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia Kamis, 15 Mei 2025.

Ilustrasi keuangan syariah.

Dia menuturkan, pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah jauh lebih besar dibandingkan aksesnya. Menurutnya, berbeda dengan keuangan konvensional yang inklusi lebih besar dibandingkan literasinya.

“Nah ini yang menjadi anomali tapi di lain pihak mungkin bisa dianggap sebagai good problem. Good problem karena sebenarnya pemahamannya banyak, cukup. Aksesnya yang kurang. Sehingga di situ BUS (Badan Usaha Syariah) nya harus lebih banyak,” jelasnya.

Di samping itu, Mahendra juga menyinggung terkait keterbatasan inklusi keuangan syariah. Keterbatasan ini disebabkan oleh jumlah akses dari perbankan, perasuransian, dan pasar modal kepada masyarakat terbatas.

“Nah pembandingannya itu adalah angka literasi 3 kali lipat lebih daripada angka inklusi, ada di kisaran 40 persen untuk yang literasi padahal inklusinya hanya di kisaran 12 persen. Nah memang selama ini angka literasi tadi itu adalah akibat sukses dari kita melakukan edukasi, sosialisasi, promosi, dan peningkatan pemahaman mengenai kegiatan keuangan dalam hal ini syariah,” imbuhnya.

Ilustrasi Pinjol

AFPI Tegaskan Batas Bunga Pinjol 0,8 Persen Inisiatif OJK

Hal ini merespons penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha.

img_title

VIVA.co.id

14 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |