KPK Bantah Buru-buru Limpahkan Berkas Hasto karena Hindari Praperadilan Jilid II

17 hours ago 3

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:42 WIB

Jakarta, VIVA – Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjungan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai KPK terburu-buru dalam menuntaskan berkas perkara kliennya. KPK dinilai Hasto Cs ingin menghindari sidang praperadilan jilid II. 

Namun, hal itu dibantah KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya antirasuah tak terburu-buru dalam menuntaskan berkas perkara Hasto agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"KPK tidak terburu-buru. Saya ingatkan kembali, bahwa pada saat praperadilan yang pertama diajukan tim kuasa hukum saudara HK, KPK mengikuti prosesnya sampai akhir," kata Tessa Mahardhika dikutip pada Selasa 11 Maret 2025.

KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor bukan tak ingin mengikuti persidangan gugatan praperadilan Hasto jilid II. KPK mengungkit kembali soal putusan hakim tunggal yang tak menerima gugatan praperadilan Hasto yang pertama kali diajukan.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tessa menyebut, gugatan praperadilan dengan proses penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Maka itu, jika proses praperadilan kembali diajukan, lantas proses penyidikan tidak akan berhenti.

"Karena ini merupakan hal yang berbeda praperadilan dengan penyidikan, penyidikan tetap berjalan. Penyidik memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti," jelas Tessa.

Dia menegaskan saat tim kuasa hukum Hasto mengajukan praperadilan kedua kalinya, penyidik KPK sudah menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap," kata Tessa.

"Jadi, tidak terburu-buru diserahkan dan dilipatkan tepat pada waktunya. Itu saja pernyataan saya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan gugatan sidang praperadilan perkara suap Hasto. Sidang perdana praperadilan jilid II yang diajukan Hasto digelar pada Senin 10 Maret 2025.

Sidang dinyatakan digugurkan hakim tunggal lantaran perkara suap Hasto sudah dilimpahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin 10 Maret 2025.
 

Halaman Selanjutnya

Dia menegaskan saat tim kuasa hukum Hasto mengajukan praperadilan kedua kalinya, penyidik KPK sudah menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |