KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

7 hours ago 1

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:44 WIB

Jakarta, VIVA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghentikan penyidikan korupsi kuota haji tahun 2024.

Dugaan korupsi itu diduga menyerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum Arukki, Marselinus Edwin Hardhian mengatakan bahwa dugaan laporan korupsi kuota haji tahun 2024 itu telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan itu dilayangkan pada 6 Agustus 2024.

"Laporan kepada KPK terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama yang bernama Yaqut Cholil Qoumas dan Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ujar Marselinus Edwin dalam menerangkan pokok perkara, Kamis 15 Mei 2025.

Marselinus menuturkan bahwa dalam laporan yang dilayangkan ke KPK mengenai adanya informasi terkait Jemaah haji yang ingin diberangkatkan harus membayar dengan jumlah biaya furoda atau sekitar Rp 300 juta dari yang seharusnya hanyalah sebesar Rp 160 juta dan juga melakukan pengalihan kuota haji regular ke haji khusus sebesar 50 persen.

Kemudian, Marselinus dalam gugatannya ke PN Jakarta Selatan turut meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Maka sudah sepatutnya jika Para Pemohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan aquo agar dalam amar putusannya menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah serta memerintahkan kepada Termohon agar menuntaskan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas," ujarnya.

"Para Pemohon juga meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan aquo agar memerintahkan Turut Termohon segera memberikan data transaksi mengenai kuota haji yang mengalami penyimpangan tersebut kepada Termohon," lanjutnya.

Dia juga berharap hakim tunggal nantinya bisa memutus perkara praperadilan dengan seadil-adilnya.

Selanjutnya, jika dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara praperadilan itu sudah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

"Maka sudah sepatutnya jika Para Pemohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan aquo agar dalam amar putusannya menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah serta memerintahkan kepada Termohon agar menuntaskan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |