Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, tengah melakukan penggeledahan di rumah salah satu pengusaha bernama Robert Bonosusatya. Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis hari ini. Belum diketahui apa keterlibatan pengusaha Robert dalam dugaan TPPU Rita Widyasari. Begitu juga lokasinya belum dijelaskan secara rinci.
Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Diduga Jadi Makelar Jabatan, KPK Dalami Laporan Terhadap Sekda DKI Marullah Matali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap dugaan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
VIVA.co.id
14 Mei 2025