KPK Ogah Banding Vonis 3,5 Tahun Kasus Korupsi Jasindo, Statusnya Inkracht

5 hours ago 1

Senin, 19 Mei 2025 - 16:28 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan tidak mau menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat terhadap kasus dugaan korupsi di PT Jasindo yang telah rugikan negara Rp38 miliar. 

Adapun, dua terdakwa kasus korupsi itu adalah mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing; dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean.

KPK menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhi hakim tingkat pertama pada bulan April 2025 kemarin.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin, 19 Mei 2025.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setelah itu, artinya putusan kasus korupsi berupa kegiatan fiktif dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

KPK mengaku masih akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan para pihak lain yang disebut turut diperkaya tetapi belum diproses hukum. Nantinya, jaksa dan penyidik yang akan menindaklanjutinya.

“Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” kata dia.

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Jasindo yang telah rugikan negara Rp38 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, bahwa Sahata secara sah bersalah dalam melakukan dugaan rasuah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 29 April 2025.

Kemudian, hakim menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.

Majelis hakim juga turut membacakan vonis atau putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Dia divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan, Toras tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Pasalnya, uang pengganti sudah dibayar melalui pengembalian uang tersebut.

Adapun, hal yang membuat hukuman Sahata dan Toras menjadi berat yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, hal yang meringankannya yakni Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yamg dibebankan kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 29 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |