KPU Kewalahan dengan Mepetnya Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Usul Begini ke DPR

3 hours ago 2

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:37 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku kewalahan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mepet dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, sengketa yang muncul usai pelaksanaan Pemilu 2024 juga menambah pihaknya semakin ‘ngos-ngosan’ meresponsnya.

“Kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngos-ngosan teman-teman sekalian. Belum selesai pemilunya, sengketanya, kemudian kita sudah lari untuk persiapan pilkada dan seterusnya,” ujar Afifuddin kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Meski begitu, Afif mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 itu.

Karena itu, dia berharap soal pelaksanaan pemilihan itu bisa menjadi catatan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau disuruh kasih masukan kira-kira bagaimana agar ada tahapan yang tidak terlalu berhimpit, biar tidak double gardan. Satu ngurusi pemilu, pemilu belum selesai, satu pilkada. Ini kalau dari sisi idealitas menurut kami di penyelenggaraan,” kata Afif.

Meski begitu, Afif menambahkan, KPU sebagai pihak penyelenggara bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal tetap patuh terhadap undang-undang yang diputuskan.

“Terkait dengan keserentakan ini, apakah desain-desain yang lama, pernah kita diskusikan putusan MK itu juga yang kita pilih. Pada intinya KPU atau penyelenggara, Bawaslu, juga pasti akan mematuhi bagaimana undang-undang ini diputus,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dilaporkan ke KPK Soal Private Jet, KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak menampik soal dugaan penggunaan jet pribadi atau private jet. Sejumlah alasan disampaikan.

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |