Kronologi Mahasiswa UIN Malang Diduga Perkosa Mahasiswi Universitas Brawijaya

1 day ago 6

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Malang, VIVA – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB). 

Video tersebut menjadi sorotan setelah dibagikan oleh akun X (Twitter) @KomporQuantum20 dan langsung menuai reaksi luas dari warganet.

Dalam video berdurasi pendek itu, seorang pria berkacamata yang mengaku bernama Ilham Rada Firmansyah, mahasiswa semester enam dari Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Ilustrasi kekerasan seksual.

“Saya Ilham Rada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya,” ucapnya dalam video tersebut.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Dalam pengakuannya, Ilham menjelaskan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Ia menyebut telah mengajak korban berinisial B ke kontrakan miliknya yang berlokasi di Jalan Joyosuko, Malang, dengan alasan untuk menenggak minuman keras bersama.

“Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya mengajak dia mabuk. Lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar,” ungkapnya.

Ilham mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar penuh, tanpa paksaan dari pihak lain, dan saat korban tidak sadarkan diri.

Masih dalam video pengakuannya, Ilham menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi, dan akan saya terima tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak UIN Malang maupun Universitas Brawijaya terkait kasus ini. Begitu pula dengan aparat penegak hukum, belum ada konfirmasi terkait tindak lanjut atau laporan resmi dari korban atau pihak keluarga.

Halaman Selanjutnya

“Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya mengajak dia mabuk. Lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |