Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual SMK Waskito Kecewa atas Dugaan Penghalangan Aksi Solidaritas Siswa

4 hours ago 4

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:06 WIB

Tangsel, VIVA – Kuasa Hukum korban kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito, Tangerang Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah terkait dugaan penghalangan partisipasi korban dalam aksi solidaritas siswa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hamim Jauzi, Kuasa Hukum korban, menyusul informasi yang ia terima.

Hamim mengungkapkan bahwa pada aksi solidaritas siswa yang digelar Rabu kemarin, dua siswa yang merupakan korban kekerasan seksual justru dihalangi oleh pihak sekolah untuk ikut serta. Menurutnya, tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak korban untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak sekolah yang menghalangi korban untuk ikut dalam aksi solidaritas. Ini jelas melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat," ujar Hamim.

Kuasa Hukum istri Ronal Surapradja, Abdul Hamim Jauzie

Photo :

  • VIVA/Donny Adhiyasa

Lebih lanjut, Hamim mengungkapkan bahwa siswa yang mengikuti aksi solidaritas juga mendapatkan panggilan dari kepala sekolah. Bahkan, menurut informasi yang ia terima, pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler siswa untuk mencari dan menghapus video dokumentasi aksi.

Kemudian, lanjut Hamim, pada Kamis pagi kemarin, 8 Mei 2025, para siswa dikabarkan kembali berencana melakukan aksi solidaritas. Namun, upaya tersebut kembali dihalangi oleh kepala sekolah. Hamim menyebutkan bahwa pihak sekolah bahkan mengeluarkan ancaman penangkapan oleh polisi jika aksi tetap dilakukan. Pagi tadi di sekolah kebetulan memang ada sejumlah anggota TNI dan Polri.

Selain itu, pihak sekolah juga diduga mengancam akan menahan ijasah siswa jika mereka ikut serta dalam aksi.

Terakhir, sekolah juga melarang siswa untuk menyebarluaskan foto, video, atau informasi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

Hamim menilai tindakan-tindakan pihak sekolah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak anak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyayangkan sikap sekolah yang dinilai tidak mendukung kepekaan dan kepedulian siswa terhadap isu kekerasan seksual.

"Pihak sekolah seharusnya bangga melihat siswanya memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap peristiwa yang terjadi. Bagi kami, siswa yang ikut aksi itu hebat dan keren," kata Hamim.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, pihak sekolah juga diduga mengancam akan menahan ijasah siswa jika mereka ikut serta dalam aksi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |