Mafia MA Zarof Ricar Klaim Cuma Terima Rp 200 Miliar dari Hasil Urus Perkara

7 hours ago 1

Senin, 19 Mei 2025 - 16:35 WIB

Jakarta, VIVA – Mafia Hukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengku menerima uang Rp 200 miliar dari hasil dia mengurus perkara dalam bentuk mata uang asing.

Hal tersebut disampaikannya ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

“Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?” tanya jaksa ke Zarof.

“Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang,” jawab terdakwa Zarof.

“Rinciannya tau enggak?” tanya jaksa lagi.

“Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya enggak tau jumlahnya,” kata Zarof.

Zarof menuturkan bahwa uang-uang itu diterimanya sekitar tahun 2015-2016 dan hanya asal taruh uang ke brankas yang berada di dalam rumahnya. Brankas itu kemudian ditemukan dan digeledah oleh penyidik.

“Karena saking banyaknya?” tanya jaksa.

“Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh saja,” ucap Zarof.

“Mulai kapan?” tanya jaksa lagi.

“Sekitar 2015 an atau 2016,” kata dia.

“Dari waktu jadi Ses (Sekertaris Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses Badilum,” imbuh Zarof.

“Kalau direktur pidana belum?” tanya jaksa.

“Ya itu saya terus terang dikasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu,” jawab Zarof.

Selanjutnya jaksa mendalami tugas serta fungsi Zarof ketika menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ses Badilum).

“Terkait dengan direktur pidana ataupun Ses Badilum itu memang tupoksi terdakwa kaitannya dengan perkara apa?,” tanya jaksa ke Zarof.

“Tidak ada, hanya administrasi,” jawab Zarof.

“Artinya administrasi itu terdakwa mengetahui perkara perkara itu lagi jalan prosesnya di mana, bukan teknis pokok perkaranya?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” ucap Zarof.

“Artinya apakah administrasinya berjalan waktu penanganan perkara itu terdakwa bisa mantau?” tanya jaksa.

“Ya bisa, artinya bisa mantaunya gini, berkas itu masuk saya memilah tugas saya hanya memilah kalau tidak lengkap dikembalikan ke pengadilan pengaju, kalau lengkap ke Panmud setelah itu kita nggak ikutin lagi,” tutur Zarof.

Tak berhenti di situ, Jaksa juga mendalami cara Zarof memanfaatkan jabatan itu dalam mengurus perkara-perkara.

“Dengan jabatan itu akhirnya terdakwa melakukanlah proses akhirnya bisa membantu seseorang yang minta tolong untuk diteruskan proses pencanangan perkara tadi, itu dimulai dari jabatan-jabatan itu karena terdakwa bisa melihat penanganan ini sedang berjalan seperti apa begitu, memanfaatkannya gimana?” tanya jaksa.

“Jadi gini, biasanya dia datang orang itu ‘pak perkara saya sudah putus’, ‘terus?’, ‘saya minta dipercepat pak’. Wah nanti dulu berkasnya sudah kembali ke tempat kita belum, tapi itu berjalannya waktu hanya 2 tahun atau apa sudah tidak lagi, modelnya sudah berubah, semua perkara langsung dari Panmud,” kata Zarof.

“Berati ada proses yang tadinya belum online masih bisa di keep secara manual ya?” tanya jaksa lagi.

“Iya itu keep secara manual hanya sebatas kalau perkara itu sudah putus minta dipercepat pengiriman putusannya,” ucap Zarof.

Halaman Selanjutnya

Zarof menuturkan bahwa uang-uang itu diterimanya sekitar tahun 2015-2016 dan hanya asal taruh uang ke brankas yang berada di dalam rumahnya. Brankas itu kemudian ditemukan dan digeledah oleh penyidik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |