Mahasiswa Sandera Diduga Intel saat Hari Buruh, Pengamat: Pelaku Bisa Dipidana

12 hours ago 5

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:04 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa

Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi.

Aksi Buruh di Istana Ricuh

Photo :

  • VIVAnews/Tri Saputro

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir.

Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap berpotensi dipidana. Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.

Abdul Fickar juga menegaskan bahwa meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden itu, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk diproes secara hukum.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya

Tambahan informasi, aksi May Day di Semarang sendiri berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh. Bahkan sejumlah peserta yang diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan anarkis.

Halaman Selanjutnya

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |