Bos Sinarmas Indra Widjaja Dua Kali Mangkir Panggilan KPK di Kasus Korupsi Taspen

12 hours ago 4

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaja buntut kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Namun, panggilan dari KPK tak pernah dihadiri oleh Indra.

KPK menjelaskan bahwa dua jadwal panggilannya tidak dihadiri dengan beralasan kesehatan.

"Yang saya ketahui ketidakhadiran yang bersangkutan untuk dua kali tidak hadir itu Ada alasan kesehatan berobatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.

Tessa juga belum bisa memastikan bahwa alasan tersebut bisa diterima atau tidak oleh penyidik. Penyidik yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukannya.

"Apakah ini menjadi alasan yang tidak patut dan wajar, Ya tentunya itu nanti dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan," kata dia.

Upaya paksa, kata Tessa, dirinya juga belum bisa memastikannya. Meski informasinya saksi dua kali mangkir dari jadwal panggilan KPK.

Diketahui, Indra Widjaja dijadwalkan panggilannya berkapasitas sebagai saksi oleh KPK pada tanggal 15 April 2025 dan 12 Februari 2025. Dua jadwal panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Widjaja.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," ujar Nyoman Wara di KPK, Senin 28 April 2025.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," sambungnya.

Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah PT Taspen sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah. "Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa menghitung kerugian negara, dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.

"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut bahwa dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Antonius Kosasih sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang diberikan KPK.

Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). 

Dua tersangka itu yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya pun sudah ditahan oleh lembaga antirasuah saat ini.

Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |