Mantan Mendag Rachmat Gobel Kerap Lupa Sampai Ditegur Hakim di Sidang, Tom Lembong Bilang Begini

6 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Rachmat Gobel sempat ditegur oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena sering menjawab tidak ingat, dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kemudian saat jeda persidangan, Tom Lembong angkat bicara perihal teguran hakim. Tom memaklumi ketika Rachmat Gobel seringkali mengatakan tidak ingat ketika diminta keterangannya oleh hakim.

"Saya kira sangat bisa dimaklumi, karena ini peristiwa 9,5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu. Jadi terus terang saja, kami semua sudah kurang ingat ya. Jadi kita menjawabnya atas dasar dokumen, fakta dan data ya," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Kamis, 15 Mei 2025.

Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tom Lembong

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tom memang berharap Rachmat Gobel tidak mengetahui apa yang ditanyakan oleh hakim ataupun jaksa. Daripada, Rachmat Gobel memberikan keterangan yang mengarang menggunakan opininya.

"Saya kira setahu saya dalam prosedur persidangan, memang kalau seorang saksi itu tidak ingat atau tidak tahu, dia sebaiknya jawab tidak ingat atau tidak tahu. Jadi jangan ngarang-ngarang," kata Tom.

"Jadi saya kira itu menunjukkan integritas Pak Gobel, bahwa memang kalau tidak ingat ya tidak ingat. Jangan Ngarang-ngarang gitu ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberikan teguran kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014-2015, Rachmat Gobel dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Teguran itu diberikan ketika Rachmat Gobel menjadi saksi dalam sidang Tom Lembong yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gobel mulanya menjelaskan bahwa dia kerap melampirkan perintah dalam suratnya yang bertujuan agar Dirjen Kementerian Perdagangan selalu memberikan laporan terkait bagaimana mekanisme induk koperasi bisa memperoleh gula. Kendati begitu, dia tak pernah membaca laporan tersebut.

"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?," tanya hakim anggota Alfis Setyawan di ruang sidang.

"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.

"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?," kata hakim.

"Belum saya baca," kata Gobel.

"Sampai akhir masa jabatan?," ucap hakim.

"Iya," kata Gobel.

Kemudian, hakim mendalami terkait dengan surat dari Kementerian Perdagangan ke Induk Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015. Namun, Gobel mengaku tidak ingat karena sudah berlalu sejak lama.

"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya? di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?," kata hakim.

"Saya nggak ingat itu pak," kata Gobel.

"Lupa ga ingat semua ya," kata hakim.

"Udah lama pak, saya ga tahu pak," jawab Gobel.

Selanjutnya, hakim merasa geram dengan keterangan Rachmat Gobel dalam persidangan. Pasalnya, Gobel kerap mengaku lupa ketika hakim mendalami terkait perihal teknis surat di Kementerian Perdagangan dalam mendapatkan gula era Gobel.

"Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan.Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu," kata hakim.

"Iya, mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.

"Cuman bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa," kata hakim.

"Mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.

"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika," kata hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf saya ga ingat pak," ujar Gobel.

Halaman Selanjutnya

Teguran itu diberikan ketika Rachmat Gobel menjadi saksi dalam sidang Tom Lembong yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |