Masyarakat RI Rugi 2,1 Triliun hingga April 2025 Akibat Jadi Korban Kejahatan Keuangan

8 hours ago 5

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masyarakat Indonesia hingga April 2025 mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat kena tipu di sektor jasa keuangan. Hal ini berdasarkan laporan pada layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC telah menerima 105.202 laporan. 

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers Jumat, 9 Mei 2025.

Kiki begitu panggilan akrabnya menjelaskan, laporan itu terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, dan 34.383 yang langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Tiga WN India pelaku scamming di Bali diamankan Imigrasi Denpasar

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Adapun untuk jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624, dan jumlah rekening yang sudah diblokir oleh OJK sebanyak 42.504. 

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :

  • pinjol limit besar tenor panjang

Lebih lanjut, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. 

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

Halaman Selanjutnya

Source : pinjol limit besar tenor panjang

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |