Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia berbeda dibandingkan negara-negara lain di belahan dunia.
Hal tersebut disampaikan Budi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
Rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi hingga BPJS Kesehatan
Photo :
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Budi menyebut perbedaan itu membuat Indonesia kekurangan dokter spesialis karena proses pendidikannya yang lama.
“Kalau di luar negeri di semua negara, pendidikan spesialis adalah pendidikan profesi. Di Indonesia itu adalah pendidikan akademik. Itu yang membuat jadi prosesnya berbeda dan kecepatan produksinya jauh berbeda,” kata Budi.
Selain itu, dia menyebut mahasiswa PPDS di Indonesia juga tidak diperbolehkan bekerja selama masa pendidikan. Sementara, di negara lain mereka yang menempuh pendidikan dokter spesialis tetap boleh sambil bekerja di rumah sakit (RS).
“Kalau di negara kita, orang mau jadi spesialis itu harus berhenti bekerja. Kalau di negara lain, orang tetap bekerja. Di kita harus berhenti bekerja kemudian harus bayar uang pangkal melamar ke FK (Fakultas Kedokteran),” ucap Budi.
“Untuk meningkatkan profesinya dia, kemudian bayar ratusan juta, kemudian bayar iuran kuliah puluhan juta semester, kemudian tidak boleh bekerja selama dia jadi murid, begitu lulus dapat ijazah dia melamar lagi,” sambungnya.
Dia menyebut sistem seperti ini hanya diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan sistem di negara lain yang tetap menjalani pendidikan sambil bekerja dan mendapat gaji.
“Kalau di dunia lain, dia menjadi spesialis, dia mencari RS yang bisa keahlian spesialis yang dia inginkan, dan bekerja di sana, dapat gaji. Setelah lulus dia bekerja sebagai spesialis,” jelasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Kiri), Dante, Menko PMK (Tengah) Pratikno, Menkes (Kanan) Budi Gunadi Sadikin, Foto: Isra Berlian
Photo :
- VIVA.co.id/Isra Berlian
Atas hal ini, Kemenkes akan merombak secara menyeluruh sistem PPDS di Indonesia. Kemenkes akan menerapkan model sesuai standar internasional.
"Memang karena Indonesia dulu sudah ada, yang berbeda sendiri, nah itu keputusan kita waktu itu ini tidak ditutup. Biarkan ini jalan. Tapi yang standar dunia ini juga ingin kita jalankan. Nah ini yang memang masih dalam proses, dengan ada cara yang baru ini, yang lama kan jadi merasa gimana, ada dua jalan yang berbeda," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Untuk meningkatkan profesinya dia, kemudian bayar ratusan juta, kemudian bayar iuran kuliah puluhan juta semester, kemudian tidak boleh bekerja selama dia jadi murid, begitu lulus dapat ijazah dia melamar lagi,” sambungnya.