Jakarta, VIVA – Insiden sejumlah sepeda motor yang berjatuhan di kapal penyeberangan baru-baru ini viral di media sosial.
Dikutip dari laman Instagram @Nmax.street memperlihatkan sejumlah sepeda motor tergeletak dan bertumpukan akibat terguling saat kapal menghadapi gelombang tinggi.
Kerusakan pun terlihat jelas pada bodi serta aksesori motor-motor tersebut.
Lantas, apakah kerusakan pada sejumlah sepeda motor ini bisa ditanggung oleh pihak asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra menegaskan bahwa insiden semacam ini bisa ditanggung oleh asuransi. Hal ini pun tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) PSAKBI, disebutkan bahwa:
"Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan."
Artinya, selama kapal penyeberangan berada di bawah pengawasan otoritas resmi, dan kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan kapal, kerugian bisa dijamin oleh asuransi.
Kendati demikian, Iwan mengingatkan agar pemilik kendaraan juga memperhatikan pasal pengecualian dalam polis.
Jika kerusakan terjadi akibat bencana alam seperti badai atau gelombang tinggi, maka diperlukan perluasan jaminan untuk bisa mengajukan klaim.
“Kalau penyebabnya bencana alam, misalnya gelombang tinggi, maka harus ada perluasan jaminan. Kalau perluasan ini tidak diambil saat membeli polis, maka asuransi tidak bisa memberikan ganti rugi,” kata Iwan, saat dihubungi VIVA.
Selain itu, penting juga untuk mematuhi aturan teknis terkait modifikasi atau penambahan perlengkapan kendaraan.
Jika terjadi kerusakan akibat perlengkapan tambahan yang tidak dilaporkan kepada asuransi, maka klaim bisa ditolak.
“Misalnya kendaraan kebakaran karena pasang lampu tambahan, dan pemasangan itu tidak dilaporkan, maka klaim bisa tidak disetujui." tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Artinya, selama kapal penyeberangan berada di bawah pengawasan otoritas resmi, dan kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan kapal, kerugian bisa dijamin oleh asuransi.