Jakarta, VIVA – Publik menanti dengan tegang hasil sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Putusan sidang yang bakal menentukan apakah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akan gugur atau berlanjut, digelar hari ini, Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Photo :
- Dok. Kejaksaan Agung
Putusan siang ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Nadiem Makarim. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, maka status tersangka otomatis gugur dan proses penyidikan Kejagung harus dihentikan. Namun bila ditolak, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan penuh.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.
Tak Disangka, Begini Respons Kejagung Hadapi Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan
Kejagung memastikan bakal menerima apapun hasil putusan praperadilan Nadiem Makarim pekan depan.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025