Jakarta, VIVA -- Kasus online scam internasional bermodus jual-beli saham atau trading kripto fiktif, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar, dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 2 Mei 2025.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menyebutkan, tersangka jual-beli saham atau aset kripto secara fiktif secara online. Untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya, total ada enam korban. Kemudian, ada korban di Jawa Timur dan Yogyakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
"Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming. Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," ujar Roberto.
Sejauh ini ada dua orang yang sudah dicokok. Pertama, pria berinisial SP yang merupakan warga negara Indonesia. Lalu, pria berinisial YCF, warga negara Malaysia. Mereka melakukan kegiatan di negeri Jiran. Kini, pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol guna pengembangan.
"Mereka memang melakukan operasi untuk pengumpulan seluruh data ini berada di luar negeri, di Malaysia, dan ini juga atas kerja sama dari Hubinter, sekarang dalam proses pendalaman. Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," ujarnya.
14 Orang Diduga dari Kelompok Anarko yang Menyusup ke Demo May Day Depan DPR Ditangkap
Polisi bakal menindak tegas siapa pun yang berupaya membuat kerusuhan.
VIVA.co.id
2 Mei 2025