Jakarta, VIVA - Tidak adanya regulasi yang mengatur media baru di luar media penyiaran konvensional TV dan radio, membuat akademisi kampus mendukung penuh untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika mengatakan bahwa dukungan revisi terhadap UU Penyiaran itu dikarenakan banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
“Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” ujar Wida Hartika dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.
Photo :
- vivanews/Andry Daud
Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tidak adanya kebingungan dalam penindakan ketika ada kasus perihal informasi maupun konten dari media digital baru.
Salah satu mahasiswa IMN Sukabumi, Nur Afifah, mendukung pernyataan soal revisi Undang-Undang penyiaran itu, yang mana regualai Penyiaran yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan media yang sangat pesat.
Hanya saja dia meminta agar revisi UU Penyiaran itu tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga dan juga tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital.
“Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” ucap dia.
Menyikapi hal itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan aspirasimya soal revisi UU Penyiaran itu akan ditampung lantaran menurutnya setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.
Dirinya juga sependapat bahwa revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangannya media baru.
“Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual,” tutur dia.
Halaman Selanjutnya
“Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” ucap dia.