Jakarta, VIVA — Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap HB (38), terduga pelaku pembunuhan seorang bocah berusia empat tahun di Tangerang. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah kejadian penemuan korban yang terbakar di sebuah kontrakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa HB diamankan sekitar pukul 06.30 WIB di dekat sebuah masjid di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Saudara HB ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan korban, seorang anak laki-laki berusia empat tahun, meninggal dunia pada hari Minggu lalu,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Petugas saat evakuasi jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Ia menyebutkan bahwa pelaku dan keluarga korban saling mengenal dengan cukup dekat, bahkan memiliki hubungan personal yang masih didalami oleh penyidik.
“Orangtua korban dengan pelaku ini kenal dekat, ada hubungan asmara. Namun motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik,” ujar Ade Ary.
Keterangan tersebut membuka dugaan bahwa faktor relasi personal mungkin menjadi pemicu utama aksi kekerasan terhadap anak yang berujung kematian ini. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan berbagai kemungkinan terus dikaji untuk menemukan motif yang lebih jelas.
Keberhasilan tim gabungan menangkap pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari menunjukkan efektivitas koordinasi antara Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan di luar wilayah, yakni di Tasikmalaya, juga mengindikasikan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi. Namun, strategi pelacakan cepat dan operasi senyap dari aparat berhasil mengamankan pelaku sebelum ia semakin jauh dari jangkauan hukum.
Meski pelaku telah diamankan, polisi belum dapat memberikan keterangan rinci terkait alasan di balik kekerasan yang dilakukan terhadap balita tersebut. Kombes Pol Ade Ary meminta waktu kepada publik dan media untuk menuntaskan proses penyelidikan.
“Ini akan diungkap tuntas oleh tim. Mohon waktu, dan update-nya nanti akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Keberhasilan tim gabungan menangkap pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari menunjukkan efektivitas koordinasi antara Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota.