Pemprov DKI Bakal Buka 1.652 Lowongan PPSU, Ini Syaratnya

1 week ago 4

Kamis, 10 April 2025 - 08:39 WIB

Jakarta, VIVA - Setidaknya tercatat masih ada 1.652 posisi di Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta yang belum terisi di berbagai kelurahan pada tahun 2025 ini.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) perihal pendaftaran PPSU yang cukup dengan ijazah SD.

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas,” kata Rano seperti dikutip, Kamis, 10 April 2025.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Rano menyampaikan bahwa tidak semua kelurahan memiliki kebutuhan anggota PPSU yang sama. Sehingga untuk kebutuhan anggota disesuaikan dengan masing-masing kelurahan.

“Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ucapnya.

Rencananya untuk sosialisasi aturan baru PPSU minimal lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.

Persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sendiri sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/2025, dengan kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis dan juga diutamakan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta.

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.

Photo :

  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

Hal tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait dengan salah satunya penyesuaian spesifikasi PPSU dengan Pergub standar harga satuan dan pengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh Ketua Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Halaman Selanjutnya

Persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sendiri sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/2025, dengan kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis dan juga diutamakan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |