Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belakangan diarahkan kepada kliennya. Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut telah dianalisa dalam proses persidangan dan tidak terbukti, baik secara fisik maupun psikis.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven sebelumnya mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu, 30 April 2025, didampingi kuasa hukumnya Alvon Kurnia Palma, untuk melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya selama menikah dengan Baim Wong. Sebelum itu, mantan model profesional ini juga telah melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkaranya. Scroll lebih lanjut ya.
Menanggapi langkah hukum dari pihak Paula, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti dan saksi dalam persidangan yang membantah tudingan tersebut.
“Kalau saya bicaranya dengan bukti. Dalam proses persidangan itu bukti-bukti semua sudah diajukan,” ujar Fahmi Bachmid sebagaimana dikutip dari Instagram @rumpi_ttv pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia merinci, “Dari bukti kami itu 86, sembilan saksi fakta artinya saksi yang mengetahui peristiwa, dan tiga ahli.”
Sementara itu, dari pihak Paula Verhoeven, turut diajukan sebanyak 47 bukti, termasuk rekaman CCTV yang dianggap memperkuat dugaan kekerasan rumah tangga.
“Setelah itu dari pihak mereka mengajukan 47 bukti,” jelas Fahmi.
Baim Wong
Photo :
- VIVA/Helsa Alvina
Seluruh bukti yang diserahkan kemudian dianalisa oleh majelis hakim dalam proses pembuktian. Hasilnya, dugaan KDRT terhadap Baim Wong dinyatakan tidak terbukti.
“Dari proses pembuktian itu, majelis hakim mempertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT, baik KDRT secara psikis maupun KDRT secara fisik. Itu pertimbangan majelis hakim,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut patut dihormati sebagai hasil dari proses hukum yang sah.
“Kalau hakim sudah membuat pertimbangan, hormati dan itu yang paling benar saat ini, karena sudah diputuskan dan itu dinyatakan tidak terbukti KDRT,” ujarnya lagi.
Baim Wong
Photo :
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Menurut Fahmi, keputusan majelis hakim tersebut telah tercantum secara resmi dalam dokumen putusan cerai.
“Ada itu di halaman 113 kalau tidak salah seingat saya,” katanya.
Mengenai rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak Paula, Fahmi menyebut bukti tersebut tidak cukup kuat tanpa disertai dokumen pendukung lainnya.
“Ya yang diajukan itu ada bukti (CCTV) tapi itu tidak bisa membuktikan, itu sudah dipertimbangkan,” ujar Fahmi.
“Ada bukti CCTV tapi tanpa didukung adanya bukti lain, misalnya ada visum, surat keterangaan, dan yang lain-lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV tersebut hanya tampak gerakan dari Baim Wong, tanpa konteks yang menunjukkan unsur kekerasan.
“Bukti CCTV tuh hanya ada gerakan dari Baim,” ucap Fahmi.
“Bukan (rekaman jelas) hanya gerakan aja dari pemohon dalam hal ini Baim pada saat itu untuk melakukan sesuatu,” tambahnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk kekerasan, melainkan situasi yang telah dianalisa secara hukum dan tidak memenuhi unsur KDRT.
“Dan itu bukan dalam bentuk kesengajaan, dan bukan KDRT. Karena apa? itu sudah dianalisa,” katanya.
Sebagai penutup, Fahmi menekankan kembali bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Paula Verhoeven tidak terbukti secara hukum.
“Hakim menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan psikis maupin fisik,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Setelah itu dari pihak mereka mengajukan 47 bukti,” jelas Fahmi.