Pengadilan Banding Blokir Rencana PHK Massal Trump di Lembaga Federal

1 day ago 3

Senin, 2 Juni 2025 - 12:28 WIB

Washington, VIVA – Pengadilan banding federal AS pada Jumat, 30 Mei 2025, memblokir upaya Presiden Donald Trump untuk menerapkan PHK di seluruh lembaga federal.

Melansir dari Anadolu Ajansi, Senin 2 Juni 2025, pengadilan memutuskan bahwa perintah eksekutif yang mengesahkan PHK tersebut melampaui kewenangan konstitusional presiden.

Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menghentikan PHK, yang secara resmi disebut pengurangan tenaga kerja (RIF), yang telah ditunda sejak 9 Mei.

Pengadilan menemukan bahwa Trump tidak memiliki persetujuan kongres yang diperlukan untuk melakukan perubahan personel yang begitu luas.

Hakim Sirkuit Senior William Fletcher, yang menulis untuk mayoritas, menyatakan bahwa perintah eksekutif jauh melampaui kewenangan pengawasan presiden dan menekankan bahwa jenis reorganisasi yang direnungkan oleh perintah tersebut telah lama tunduk pada persetujuan Kongres.

Gugatan hukum tersebut, yang diajukan oleh koalisi pegawai federal dan kelompok buruh, menantang upaya pemerintah untuk merestrukturisasi hampir setiap departemen setingkat Kabinet, termasuk departemen Pertahanan, Energi, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Keamanan Dalam Negeri, Kehakiman, Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Luar Negeri, dan Keuangan.

Koalisi memuji keputusan pengadilan tersebut, dengan menyebutnya sebagai kemenangan untuk menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan sementara kasus mereka terus berlanjut.

Sebagai tanggapan, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields mengkritik putusan tersebut.

"Seorang hakim tunggal berusaha secara tidak konstitusional mengambil alih kekuasaan perekrutan dan pemecatan dari Cabang Eksekutif," kata Fields.

Ia juga berjanji bahwa pemerintah akan melanjutkan perjuangan hukumnya.

Putusan tersebut mengikuti keputusan sebelumnya oleh Hakim Distrik AS Susan Illston, yang juga menemukan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PHK massal tanpa dukungan legislatif.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Sirkuit ke-9 setelah putusan pengadilan distrik tersebut, dan sebelumnya meminta intervensi dari Mahkamah Agung, yang menolak untuk menangani kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Koalisi memuji keputusan pengadilan tersebut, dengan menyebutnya sebagai kemenangan untuk menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan sementara kasus mereka terus berlanjut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |