Pengadilan Federal Blokir Kebijakan Tarif Trump, Begini Respons Gedung Putih

23 hours ago 4

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:40 WIB

Washington, VIVA – Gedung Putih merespons setelah pengadilan federal pada Rabu, 28 Mei 2025, memutuskan bahwa Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran yang berdampak pada biaya impor bagi perusahaan hingga masyarakat biasa.

Juru bicara Gedung Putih Kush Desai mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa defisit perdagangan telah menciptakan keadaan darurat nasional yang telah menghancurkan masyarakat Amerika.

"Kehilangan pekerja kita, dan melemahkan basis industri pertahanan kita, namun fakta ini tidak dibantah oleh pengadilan," kata Desai, dikutip dari CNBC Internasional, Kamis 29 Mei 2025.

"Bukan tugas hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional dengan tepat," Desai menambahkan.

Dalam perdagangan sore hari, indeks berjangka Nasdaq melonjak hampir 2 persen sementara indeks berjangka S&P 500 naik sekitar 1,7 persen. Indeks berjangka Dow Jones Industrial Average naik 520 poin, atau hampir 1,2 persen.

Dalam beberapa minggu sejak presiden meluncurkan rencana tarif besar-besarannya pada 2 April lalu, pasar telah kehilangan dan memperoleh kembali kekayaan puluhan triliun dolar, dan itu hanya menghitung pasar AS. Pada satu titik, beberapa bank papan atas Wall Street menaikkan prediksi resesi mereka hingga setinggi 60 persen.

Sejak 2 April, Dow yang terdiri dari 30 saham tetap sedikit negatif, tetapi S&P 500 secara umum naik 3,8 persen. Nasdaq yang sarat teknologi telah naik 8,5 persen sepanjang perjalanan yang liar ini. Russell 2000, yang melacak perusahaan-perusahaan yang lebih kecil, naik 1 persen sejak 2 April.

Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding

Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Ajukan Banding di Hari yang Sama

img_title

VIVA.co.id

29 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |