Perempuan Ini Ngaku Keluarganya Disekap Ormas GRIB, Ini Penjelasan Polisi

5 hours ago 3

Senin, 5 Mei 2025 - 18:00 WIB

Badung, VIVA – viral di media sosial, seorang perempuan berinisial AY mengaku keluarganya disekap oleh kelompok yang mengaku sebagai anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di sebuah villa kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @balinfo_denpasar, tampak pagar villa dipasangi spanduk bertuliskan “Tanah Ini Dibawah Pengawasan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu.”

AY menyebut dirinya telah membeli properti tersebut, namun kemudian justru tidak diizinkan masuk ataupun keluar bersama keluarganya.

“Saya beli, ada keluarga saya disekap selama 4 sampai 5 hari di tempat ini. Saya nggak boleh masuk, keluarga saya juga nggak bisa keluar. Mereka menamakan diri sekuriti, tapi nggak ada SOP,” ujar AY dalam video yang diunggah tersebut.

Perempuan Ini Ngaku Keluarganya Disekap Ormas GRIB. Ini Penjelasan Polisi

Photo :

  • Instagram @balinfo_denpasar

Perempuan itu juga mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah pria berbadan tegap yang menguasai villa tersebut. Ia menuduh mereka melakukan pemerasan, menyita barang-barang pribadi, hingga mengintai keluarganya melalui kamera pengawas dan meminta satu kamar villa.

AY menyebut para pria tersebut mengaku sebagai petugas keamanan dari GRIB, namun menilai tindakan mereka lebih mirip aksi premanisme ketimbang penjagaan profesional.

Polisi: Tak Ada Penyekapan, Masalah Masih Sengketa

Terkait viralnya video tersebut, Polda Bali melalui Polres Badung telah melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang masih berproses hukum di pengadilan.

“Hasil penyelidikan kami menyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut. Orang-orang yang berada di dalam villa itu adalah security dari pihak yang menyewa villa tersebut, yaitu LYT,” jelas Kombes Jansen.

AY diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polres Badung pada 13 Oktober 2024 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Bermula dari Jual Beli Villa

Menurut informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula dari perjanjian jual beli villa antara AY dan LYT pada April 2024. Dalam perjanjian disebutkan bahwa properti tersebut tidak sedang dalam perkara hukum. 

Namun dua bulan kemudian, pada Juni 2024, LYT tiba-tiba membatalkan transaksi dengan alasan tanah tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Masalah bertambah pelik karena uang pembelian villa belum juga dikembalikan oleh LYT kepada AY. Hal ini menjadi dasar laporan penggelapan yang kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Badung.

Halaman Selanjutnya

Polisi: Tak Ada Penyekapan, Masalah Masih Sengketa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |