Pertegas Komitmen Perlindungan Konsumen, OJK Panggil Rupiah Cepat soal Dana Kaget

4 hours ago 2

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:16 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat selaku penyedia layanan peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Pemanggilan OJK bermaksud meminta penjelasan mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Pasalnya, masyarakat yang menerima dana kaget tidak melakukan pengajuan yang semestinya jadi syarat mutlak sebelum pemberian pinjaman.

"OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini dan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam keterangan tertulis, OJK meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan kembali ke OJK. Selain itu, memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Ilustrasi Uang

Photo :

  • Freepik/rawpixel.com

OJK mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun. Pengawas keuangan dalam negeri juga memintau untuk menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi maupun one time password (OTP) 

"Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas OJK.

Lebih lanjut, masyarakat dapat segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran. Baik melalui kontak di nomor 157, layanan konsumen WhatsApp di 081157157157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

KPPU Usut Kartel Bunga Pinjol, OJK: Batas Maksimum Untuk Lindungi Konsumen

 OJK menyatakan, penetapan batas maksimum itu untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi.

img_title

VIVA.co.id

20 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |