Pleidoi Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Tannur Bikin Heran Jaksa: Sudah Jelas Kontradiktif

12 hours ago 7

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum merasa heran dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa, ketika memberikan tanggapan atas pleidoi Heru dan tim penasihat hukumnya. Sidang replik digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.

Jaksa menyebut, bahwa nota pembelaan Heru Hanindyo mengandung rasa kontradiktif.

"Dalil yang disampaikan oleh terdakwa tersebut sudah jelas kontradikif karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, akan tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2024 dan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 telah menemui saksi Lisa Rachmat," ujar JPU di ruang sidang saat bacakan repliknya.

Salah satu hal yang mengandung kontradiktif yakni terkait dengan pleidoi bahwa Erintuah Damanik tidak ada di Semarang pada 1 Juni 2024, melainkan ada di Surabaya. 

Jaksa justru mempertanyakan, bagaimana Heru bisa mengklaim bahwa Erintuah menjual namanya ke Lisa, padahal Heru juga mengatakan Erintuah tidak bertemu Lisa.

"Bagaimana mungkin dalam satu waktu terdakwa Heru Hanindyo bisa melihat saksi Erintuah Damanik berada di Surabaya untuk mengikuti upacara dan sekaligus terdakwa Heru Hanindyo mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik sedang berada di Semarang untuk menemui saksi Lisa Rachmat dalam rangka menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik," kata jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, klaim Heru yang mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang di ruang kerja Mangapul mengandung kontradiktif.

Jaksa mengatakan Heru mengaku tak berada di Surabaya, tapi dalam waktu bersamaan mengetahui soal pembagian uang suap tersebut.

"Lagi-lagi bersifat kontradiktif karena dalam waktu yang pada saat Terdakwa tidak sedang berada di kota Surabaya tetapi dalam waktu yang sama terdakwa juga mengetahui ada pembagian uang sebesar 140 ribu dolar Singapura yang terjadi di Surabaya," kata jaksa.

"Menjadi lebih kontradiktif lagi bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 waktu antara 17 Juni 2024 dan 26 Juni 2024 terdakwa mendalilkan dalam pleidoi Terdakwa sedang berada di kota Palangkaraya," sambungnya.

Jaksa menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan tim penasihat hukum Heru sebagian besar tidak pernah dihadirkan di persidangan. Dalil penasihat hukum Heru yang bersandar pada keterangan Lisa soal tak pernah memberikan uang suap juga disoroti jaksa.

Jaksa menyebutkan keterangan itu benar, maka Erintuah dan Mangapul seharusnya tak ragu membantah penerimaan suap tersebut.

"Tetapi faktanya saksi Erintuah Damanik dan saksi Manggapul mengakui telah menerima sejumlah uang dari saksi Lisa Rachmat dan telah beritikad baik menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti," sebut dia.

Selanjutnya, jaksa juga bisa membuktikan soal uang Heru yang ada du dalam safe deposit box (SDB). Heru sempat menyebut bahwa uang itu bukan hasil dari suap dan gratifikasinya.

Kemudian, jaksa menegaskan kepada hakim untuk menolak pleidoi Heru dan tim penasihat hukumnya. Jaksa ingin Heru tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana tersebut pada surat tuntutan pidana penuntut umum," tandasnya.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Erintuah dan Mangapul telah dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp 750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Lagi-lagi bersifat kontradiktif karena dalam waktu yang pada saat Terdakwa tidak sedang berada di kota Surabaya tetapi dalam waktu yang sama terdakwa juga mengetahui ada pembagian uang sebesar 140 ribu dolar Singapura yang terjadi di Surabaya," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |