Polda Kalsel Ringkus Empat Anak Buah Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

8 hours ago 3

Selasa, 29 April 2025 - 06:21 WIB

Kalsel, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, salah satu gembong narkotika terbesar yang kini masih menjadi buronan.

Empat orang kaki tangan Fredy ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kalimantan Selatan dalam operasi yang digelar selama sepekan. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 21,14 gram serbuk ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan operator Fredy Pratama yang beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkap Kelana Jaya dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin, 28 April 2025.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kota Banjarbaru pada 17 April 2025. Dari tangan SP, petugas mengamankan 3 kilogram sabu.

Pengembangan kasus berlanjut, hingga Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali meringkus tersangka kedua, HM, di kawasan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada 24 April 2025, dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan intensif membawa polisi pada tersangka ketiga, MF, yang diamankan di Jalan Trikora, Banjarbaru pada 25 April 2025. Dari MF, ditemukan 3,9 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 21,14 gram serbuk ekstasi.

Pada hari yang sama, MS juga diringkus di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diketahui, dua dari empat tersangka, HM dan MF, adalah residivis kasus serupa.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tak hanya fokus pada pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga memastikan tengah menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba untuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Kombes Kelana Jaya.

Polda Kalsel juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam upaya memburu Fredy Pratama, sebagai aktor utama jaringan narkoba internasional tersebut.

Halaman Selanjutnya

Pada hari yang sama, MS juga diringkus di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |