Polisi Sebut Status Jonathan Frizzy Masih Saksi di Kasus Vape Obat Keras

5 hours ago 4

Selasa, 29 April 2025 - 18:40 WIB

Jakarta, VIVA - Polisi menyebut kalau Artis Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus rokok elektrik mengandung obat keras.

"Jadi, isu yang diluar katanya ditangkap, diamankan itu enggak benar. Kami luruskan, dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Selasa, 29 April 2025.

Pihaknya masih terus koordinasi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Ijonk. Ijonk sudah diperiksa pada 17 April lalu. Lalu, pemeriksaan dilanjut pada 21 April, tapi yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.

Sementara itu, untuk tiga orang tersangka yang telah ditangkap berinisial BTR, EDS dan ER telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau artis berinisial JF yang diperiksa rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy.

"Benar, status masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 29 April 2025.

Sementara itu, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap Ijonk adalah terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk status Ijonk masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali.

"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald.

Kamera tilang ETLE

Begini Dalih Polisi soal Pengendara Ngaku Ditilang ETLE 61 Kali Hingga Dendanya Rp15 Juta

Dalih Polisi Soal Pengendara Ngaku Ditilang ETLE 61 Kali Hingga Dendanya Rp15 Juta

img_title

VIVA.co.id

29 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |