Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Wanita Dibuang di Sumur

1 week ago 5

Kamis, 10 April 2025 - 07:30 WIB

Deliserdang, VIVA – Seorang pria berinsial FES (35), membunuh kekasihnya bernama Santi Matanari (33). Lalu, jasadnya dibuang ke dalam sumur kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara

Santi merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan, pelaku merupakan warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Motif (pembunuhan) cemburu karena cinta atau asmara. Ada kedekatan (seorang lelaki) diluapkan dengan melakukan pembunuhan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Deliserdang, pada Rabu, 9 April 2025.

FES pelaku pembunuhan kekasihnya saat dihadiri dalam jumpa pers di lokasi kejadian, di Kabupaten Deliserdang.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di rumah kontrakan atau lokasi kejadian tersebut, tanpa ada ikatan pernikahan. 

Berdasarkan data diperoleh, antara korban dan pelaku baru tinggal bersama sekitar 2 bulan di rumah kontrakan tersebut. Dipicu api asmara, karena Santi ada berhubungan dengan lelaki lain, maka timbul niat FES untuk membunuh korban.

"Pembunuhan dengan cara dibekap dan dibuang ke sumur belakang rumah ini. Lalu tersangka menutupi sumur dengan seng, terpal dan batu. Dua hari setelah itu, tersangka kabur," jelas Gidion. 

Pada Selasa, 31 Desember 2025, seorang warga yang akan menyewa rumah tersebut, dan membersihkan sumur itu sangat terkejut melihat dalam sumur tersebut. Sebab, kata dia, ditemukan jasad korban sudah menjadi tulang belulang dan sisa rambut.

Kemudian, dilaporkan ke Polsek Sunggal dan turun Tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan evakuasi jasad korban yang sudah menjadi tulang dan melakukan penyidikan.

"Kemudian, datang calon penghuni rumah selanjutnya membuka dan membersihkan sumur itu, ada hal mencurigakan dan dilaporkan. Setelah diangkat ada rambut, kondisi korban sudah sangat rusak. Salah satu cara mengidentifikasi korban dengan metode ilmiah DNA," kata Gidion. 

Selanjutnya, Gidion mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Minggu, 6 April 2025.

"Pelaku ini berhasil diamankan," jelas Gidion.

Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancamannya seumur hidup. Kini, tersangka dilakukan penahanan di Polsek Sunggal. 

Halaman Selanjutnya

Pada Selasa, 31 Desember 2025, seorang warga yang akan menyewa rumah tersebut, dan membersihkan sumur itu sangat terkejut melihat dalam sumur tersebut. Sebab, kata dia, ditemukan jasad korban sudah menjadi tulang belulang dan sisa rambut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |