Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek milik taipan properti Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut resmi disingkirkan dari daftar PSN, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Beleid tersebut diketahui merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Presiden Prabowo Subianto pidato di HUT TNI ke 80
Penghapusan Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN, sebagaimana tertuang di dalam Permenko No. 16/2025 tersebut, telah resmi ditetapkan pada 24 September 2025. Sebelumnya, proyek milik Aguan itu masuk ke dalam daftar PSN sejak 18 Maret 2024.
Dengan demikian, Proyek PIK 2 Tropical Coastland yang awalnya masuk ke dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226, melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 itu, resmi dihapus oleh pemerintahan Prabowo.
Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto sebelumnya pernah menjelaskan, proyek pengembangan PIK sebagai PSN memiliki nilai investasi mencapai Rp 65 triliun.
Tujuan pengembangan PIK sebagai PSN kabarnya adalah demi menyerap hingga 6.235 tenaga kerja secara langsung, dan 13.550 tenaga kerja lainnya dari efek pengganda proyek tersebut.
Proyek itu awalnya juga direncanakan supaya bisa terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu.
"Pengembangan wilayah PIK 2 berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 ha dinamakan 'Tropical Coastland', serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan," ujarnya.
Implementasi Aturan DHE Kurang Menggembirakan, Prabowo Minta Dievaluasi
PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025