Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyebutkan, 98 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta patuh terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu.
"Setiap pekan kita evaluasi. Pekan pertama ketaatannya itu 96 persen. Pekan kedua naik menjadi 98 persen. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya pekan ini juga akan mengalami kenaikan," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menilai, peningkatan kepatuhan ini didorong oleh kebijakan Pemprov Jakarta yang menggratiskan penggunaan transportasi umum bagi ASN tiap Rabu. Selain itu juga seluruh kantor pemerintahan telah diarahkan untuk menolak ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus dari atasan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
"Semua kantor sudah saya perintahkan untuk tidak menerima apa ASN yang datang ke kantor pagi hari naik, apakah itu motor naik mobil dan sebagainya. Sehingga menjadi pandangan di mana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.
Adapun moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal sebagaimana termuat dalam Ingub itu yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Bus atau Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Nantinya admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing menyusun data dan laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan juga pegawai yang mendapatkan diskresi.
“Admin kepegawaian PD mengirim laporan data rekapitulasi tersebut kepada pimpinan PD untuk diverifikasi atau diketahui,” tulis Ingub itu.
Halaman Selanjutnya
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.