Pramono Ultimatum ASN Bandel: Mau Dibina atau Dibinasakan?

3 days ago 8

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:31 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh terhadap kebijakan yang dibuatnya. Dia menyebut, tingkat kepatuhan ASN dalam menggunakan transportasi umum sudah mencapai 96 persen. 

Maka itu, Pramono meminta para ASN patuh terhadap aturan untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu.

“Saya mendapatkan laporan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan bahwa kepatuhan ASN mencapai 96 persen. Ini karena parkir di Balai Kota dilarang dan sarana transportasi khusus untuk ASN tidak dioperasikan,”kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

Di sisi lain, Pramono menilai 4 persen ASN sisanya belum patuh terhadap aturan untuk naik transportasi umum. Ia mengaku akan menindak tegas para ASN tersebut.

“Yang 4 persen itu akan kami bina. Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” jelasnya.

Pramono berharap kebijakan ini akan terus memicu perubahan budaya transportasi di Jakarta dan mendorong semakin banyak warga beralih ke moda angkutan umum. Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembebasan tarif transportasi umum untuk 15 golongan masyarakat termasuk ASN. 

Pramono sebelumnya resmi melantik 59 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai dari Wali Kota hingga jajaran kepala dinas. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, adalah hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi atau mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut juga berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pramono ingin seluruh pejabat yang baru dilantik bisa mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Ia juga berharap agar integritas para pejabat itu tetap terjaga.

"Semua syarat sudah terpenuhi. Kami ingin tim Pemprov ini bisa langsung tancap gas menjawab tantangan masyarakat Jakarta," kata dia. 

Halaman Selanjutnya

Pramono sebelumnya resmi melantik 59 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai dari Wali Kota hingga jajaran kepala dinas. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |