Bogor, VIVA – Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang, terkait dengan adanya penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ata rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” ujar Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Jakarta, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.
Alvin menyampaikan, bahwa TIP atau Rest Area KM 21B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk. Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menyita sejumlah aset terkait penanganan kasus korupsi tata kelola timah. Kali ini, yang disita berupa rest area atau tempat peristirahatan di ruas Tol Jagorawi KM 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pun telah memasang plang penyitaan di kawasan rest area tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025.
Aset berupa rest area tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan Surat Perintah (SP) penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” begitu bunyi yang tertulis dalam plang penyitaan tersebut.
Usut Kasus Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset terkait penanganan kasus korupsi tata kelola timah
VIVA.co.id
22 Mei 2025